Peradi Utama berdiri sebagai organisasi advokat dengan semangat menjaga marwah profesi hukum di Indonesia. Didirikan berdasarkan akta pendirian dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2023, Peradi Utama hadir untuk memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum yang berintegritas, profesional, serta berkomitmen melindungi hak asasi manusia. Sejak awal, Peradi Utama konsisten menyelenggarakan pendidikan, sertifikasi, hingga pelantikan advokat dan paralegal, serta membangun jaringan perwakilan di seluruh Indonesia guna memastikan akses keadilan yang lebih merata.

Pengurus

  • Ketua Umum: Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE., SH., S.I.P., MH., MA., M.Ec.Dev., M.Ikom
  • Sekretaris Jenderal: R. Jourda Ugroseno, SH, MKn
  • Bendahara Umum: Syahnego

VISI

Menjadi organisasi advokat terpercaya berskala nasional dan internasional, menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme.

Misi

Peradi Utama berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa hukum dan mencetak sumber daya hukum yang unggu

Legalitas

  • Akta Pendirian: No. AHU-0001193.AH.01.08.TAHUN 2023
  • Sertifikat Standar: No. 2208230195801
  • NPWP Peradi Utama: 50.080.818.3-011.000

0

Years Experience

0

Advokat

0

Perwakilan Wilayah

0

Paralegal

DPP
Dewan Pimpinan Pusat
DPW
Dewan Pimpinan Wilayah
DPD
Dewan Pimpinan Daerah
DPC
Dewan Pimpinan Cabang

Peradi Utama membuka kesempatan bagi advokat dan profesional hukum yang memiliki integritas, dedikasi, serta visi yang sama untuk menegakkan keadilan. Dengan bergabung sebagai pengurus, Anda turut berperan aktif dalam membangun organisasi advokat yang profesional, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

DPP Peradi Utama adalah pusat kepemimpinan organisasi di tingkat nasional yang mengatur kebijakan, visi, dan arah organisasi. DPP berperan sebagai pengendali utama dan penghubung antar wilayah.

DPW berada di tingkat provinsi, menjalankan program organisasi sesuai kebijakan DPP. DPW memastikan setiap kegiatan di wilayah provinsi berjalan terarah, termasuk pelaksanaan PKPA, UPA, serta pelantikan advokat.

DPD beroperasi di tingkat kabupaten/kota, lebih dekat dengan anggota dan masyarakat. DPD memfasilitasi kegiatan advokat, paralegal, serta layanan hukum yang langsung menjangkau masyarakat daerah

DPC berada di tingkat Kecamatan, berfungsi sebagai ujung tombak organisasi yang langsung bersentuhan dengan anggota dan masyarakat.

Scroll to Top