Ketua Umum Peradi Utama: Saatnya Indonesia Hadirkan Kepastian Hukum untuk Aset Digital seperti Bitcoin

Jakarta, 13 Oktober 2025 — Dalam beberapa hari terakhir, nilai Bitcoin kembali mengalami gejolak tajam akibat ketegangan perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Hardi Fardiasnyah, S.H., M.H, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi Utama sekaligus Managing Partner HFLAW, memberikan pandangan mendalam dari sisi hukum dan ekonomi nasional.

🔍 Apa itu Bitcoin?

Bitcoin adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang digunakan sebagai alat tukar virtual dan sarana investasi global. Tidak diatur atau dijamin oleh bank sentral mana pun, Bitcoin berjalan di jaringan terdesentralisasi, artinya nilainya ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar dunia.
Popularitasnya meningkat karena dianggap efisien, transparan, dan berpotensi memberikan keuntungan tinggi, namun juga dikenal sangat fluktuatif dan berisiko.


💬 Pandangan Prof. Dr. Hardi Fardiasnyah

Menurut Prof. Hardi, aset digital seperti Bitcoin bukanlah sarana mencari keuntungan cepat, melainkan komoditas berisiko tinggi yang harus dipahami secara bijak.

“Saya melihat komoditas seperti aset digital bukan sebagai alat mencari cuan instan. Nilainya bisa naik tajam, tapi juga bisa jatuh drastis hanya karena faktor eksternal seperti kebijakan politik dan ekonomi global,” ujarnya di Jakarta.

Beliau menilai, gejolak harga Bitcoin akibat kebijakan agresif Amerika Serikat terhadap China menunjukkan betapa rentannya pasar digital terhadap dinamika geopolitik dunia.

“Amerika saat ini sedang berupaya memonopoli jalur perdagangan internasional dengan menaikkan tarif impor dan membatasi ekspor penting. Kebijakan seperti ini langsung memengaruhi stabilitas pasar global, termasuk aset digital seperti Bitcoin,” jelas Prof. Hardi.


⚖️ Mengapa Indonesia Perlu Mengatur Bitcoin?

Menurut Prof. Hardi, Indonesia perlu segera menghadirkan kepastian hukum atas keberadaan aset digital, bukan hanya untuk membatasi, tetapi justru untuk melindungi investor dan memperkuat posisi ekonomi nasional.

“Selama ini, kripto di Indonesia hanya diakui sebagai komoditas oleh Bappebti, bukan sebagai instrumen investasi resmi dalam sistem keuangan nasional. Akibatnya, belum ada jaminan hukum yang memadai terhadap keamanan dana investor,” ungkapnya.

Jika diatur dengan baik, lanjutnya, Indonesia dapat memperoleh sejumlah keuntungan strategis, antara lain:

  1. Perlindungan hukum bagi investor agar tidak menjadi korban penipuan digital.
  2. Peningkatan pendapatan negara melalui pajak transaksi aset digital.
  3. Kepastian bagi pelaku usaha teknologi finansial untuk berinovasi secara legal.
  4. Pengawasan lebih efektif terhadap potensi pencucian uang dan pendanaan ilegal.

🧭 Imbauan dan Harapan

Prof. Hardi mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menanamkan modal di aset kripto, serta menekankan pentingnya kebijakan hukum yang progresif.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Semua investasi, apalagi aset digital, perlu dasar hukum dan analisis risiko yang matang,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah segera memperjelas payung hukum investasi digital di Indonesia.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi yang tegas dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Kepastian hukum bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan dunia terhadap ekosistem investasi nasional,” pungkas Prof. Hardi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top