
Jakarta, 2 Desember 2025 — Organisasi Advokat PERADI UTAMA sukses menyelenggarakan webinar bertajuk “KUHAP Baru Bikin Resah? Kupas Tuntas Pasal-Pasal Paling Kontroversi!” pada Selasa malam (2/12/2025). Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum dari berbagai daerah di Indonesia melalui platform Zoom.
Webinar menghadirkan tokoh-tokoh hukum terkemuka sebagai pemateri. Keynote Speaker adalah Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., S.I.P., M.H., M.A., M.Ec.Dev., M.I.Kom., Ketua Umum PERADI UTAMA sekaligus akademisi dan praktisi hukum berpengalaman. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya literasi hukum masyarakat serta perlunya kritik konstruktif terhadap regulasi hukum yang berdampak luas.
Turut hadir pula dua narasumber kompeten:
Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H. — Akademisi dan Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, yang membahas dinamika politik hukum serta latar belakang perubahan KUHAP.
Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., CFHA., CHA., CEFt., C.Med. — Advokat, konsultan hukum, dan Wakil Ketua DPW PERADI Utama Kalbar, yang mengulas pasal-pasal kontroversial dari perspektif praktisi di lapangan.
Dalam forum ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai isu-isu krusial dalam KUHAP baru, termasuk potensi dampaknya bagi penegakan hukum, hak-hak warga negara, serta tantangan implementasi di lapangan. Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan dari mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat umum yang menunjukkan tingginya kepedulian terhadap isu hukum nasional. Acara berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai dan berjalan dengan lancar.
Webinar ini diharapkan menjadi kontribusi nyata PERADI UTAMA dalam meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi hukum, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hukum di Indonesia.