
Dalam Undang-Undang ini khususnya Pasal 1 dalam Undang-Undang ini memberikan definisi terkait beberapa istilah terkait dengan ketentuan umum. Berikut adalah rangkuman dan penjelasan definisi-definisi Berikut ini:
- Advokat: Merupakan individu yang profesional dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Jasa Hukum: Mengacu pada layanan yang diberikan oleh Advokat, termasuk memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien.
- Klien: Merujuk kepada individu, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima layanan hukum dari Advokat.
- Organisasi Advokat: Adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini, yang menjadi wadah bagi para Advokat untuk berkolaborasi, berbagi informasi, dan memajukan profesi.
- Pengawasan: Adalah serangkaian tindakan teknis dan administratif yang diambil terhadap Advokat guna memastikan bahwa mereka menjalankan praktik profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan hukum yang mengatur praktik Advokat.
- Pembelaan Diri: Hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk menyatakan alasan dan sanggahan terhadap situasi yang merugikan mereka dalam menjalankan profesinya atau dalam kaitannya dengan organisasi profesi.
- Honorarium: Merupakan imbalan yang diterima oleh Advokat atas jasa hukum yang diberikan kepada Klien, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
- Advokat Asing: Mengacu pada Advokat yang memiliki kewarganegaraan asing dan menjalankan praktik profesinya di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan hukum.
- Bantuan Hukum: Merupakan layanan hukum yang diberikan oleh Advokat secara gratis kepada Klien yang tidak mampu.
- Menteri: Merujuk kepada menteri yang memiliki tanggung jawab dalam bidang hukum dan perundang-undangan.
Dengan memberikan definisi yang jelas terkait istilah-istilah ini, Pasal 1 Undang-Undang membantu memastikan pemahaman yang konsisten dan tepat dalam penggunaan istilah-istilah tersebut di seluruh konteks hukum yang relevan.
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di Anotasi_108_Anotasi Jefri UU 18 Tahun 2003 Advokat
Pingback: About Us -