Pelantikan & Sumpah Advokat PERADI Utama

Langkah akhir menjadi Advokat Resmi Indonesia — sah, legal, dan diakui negara.

Daftar Sekarang

Apa Itu Pelantikan & Sumpah Advokat?

Pelantikan dan Sumpah Advokat adalah proses resmi di Pengadilan Tinggi yang wajib diikuti oleh calon advokat setelah menyelesaikan syarat pendidikan dan ujian profesi. Setelah disumpah, seseorang sah berstatus sebagai Advokat dan berhak beracara di seluruh pengadilan di Indonesia.

Dasar Hukum

  • UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Putusan Mahkamah Konstitusi terkait organisasi advokat
  • Peraturan internal PERADI Utama

Persyaratan Pelantikan & Sumpah Advokat

  • KTP sesuai domisili Pengadilan Tinggi tempat sumpah.
  • Ijazah S1 Hukum (Wajib) — tidak diterima selain S1 Hukum.
  • Usia minimal 25 tahun — tidak boleh kurang 1 hari pun.
  • Pas Foto 3x4 background merah.
  • Surat Keterangan Magang dari kantor hukum.
  • Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/Polri.
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
  • Sertifikat PKPA–UPA (boleh dari organisasi lain).
  • Surat Pengangkatan/Pelantikan dari organisasi advokat (jika pindah organisasi).
  • Bukti pembayaran Rp 5.000.000,- ke Mandiri 1010018101988 a.n Persaudaraan Indonesia Utama.

Jadwal Pelantikan & Sumpah

Jadwal sumpah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi. Umumnya dilaksanakan:

  • 1–2 kali setiap kuartal (3 bulan sekali)
  • atau 1 kali setiap semester (6 bulan sekali)

PERADI Utama menyesuaikan dengan agenda resmi Pengadilan Tinggi.

Manfaat Setelah Disumpah

  • Resmi beracara di seluruh Pengadilan Indonesia.
  • Mendapat KTA dan SK Advokat PERADI Utama.
  • Akses kegiatan pembinaan profesi.
  • Status resmi sebagai advokat yang diakui negara.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

1. Apakah boleh mengikuti sumpah jika PKPA & UPA dari organisasi lain?
Ya, boleh. PERADI Utama menerima peserta PKPA dan UPA dari organisasi advokat manapun.

2. Apakah usia 24 tahun lebih 11 bulan bisa ikut sumpah?
Tidak bisa. Wajib 25 tahun penuh, tidak boleh kurang 1 hari.

3. Apakah wajib S1 Hukum?
Ya. Hanya lulusan S1 Hukum yang dapat disumpah sebagai advokat.

4. Berapa kali sumpah diadakan dalam setahun?
Tergantung PT, biasanya per kuartal atau per semester.

Siap Menjadi Advokat Resmi?

Daftar sekarang untuk mengikuti pelantikan & sumpah advokat periode berikutnya.

Daftar Pelantikan & Sumpah
Scroll to Top