
PERADIUTAMA.COM – Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penilai publik dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penilaian tanah untuk kepentingan umum, terkait banyak nya Penilai Publik yang tersandung masalah hukum. Menurutnya, penilai publik seringkali dihadapkan pada tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan, sehingga perlu ada kepastian hukum yang kuat untuk melindungi mereka.
“Kriminalisasi penilai publik dapat menghambat proses pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujar Prof. Hardi. Ia menekankan bahwa penilai publik harus dapat bekerja secara independen dan profesional tanpa takut akan ancaman kriminalisasi.
Dalam konteks ini, Prof. Hardi mendukung upaya pengundangan RUU Penilai yang saat ini sedang dibahas. “RUU Penilai diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi penilai publik dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses penilaian,” tambahnya.
Baca Juga : BEASISWA PKPA PERADI UTAMA 2025
Analisis hukum menunjukkan bahwa penilaian ganti kerugian harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti harga pasar, nilai ekonomi, dan dampak sosial. Penilai publik harus bekerja secara independen dan profesional, tanpa tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Dalam RUU Penilai, diharapkan akan ada ketentuan yang lebih jelas tentang standar penilaian ganti kerugian dan perlindungan hukum bagi penilai publik. Ini akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jangan sampai ada lagi Kriminalisasi kepada Penilai Publik kedepannya, harapannya.