Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) — Peradi Utama

Sekali ikut, berlaku seumur hidup — bebas mengulang kapan saja tanpa biaya tambahan.

PKPA Peradi Utama adalah program resmi untuk menyiapkan calon advokat menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) dan proses pengangkatan. Diselenggarakan oleh praktisi & akademisi, saat ini pelaksanaan full online.

Tujuan Program PKPA

Program PKPA bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan hukum yang komprehensif, menanamkan kode etik profesi, serta mempersiapkan peserta menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) sehingga menjadi advokat yang profesional, berintegritas, dan siap berkiprah.

Manfaat Mengikuti PKPA

  • ✅ Sertifikat PKPA resmi (syarat UPA)
  • ✅ Materi & rekaman kelas tersedia
  • ✅ Pengajar praktisi & akademisi
  • ✅ Free pengulangan seumur hidup
  • ✅ Grup alumni & jaringan profesi
  • ✅ Prioritas bimbingan UPA

Dasar Hukum Penyelenggaraan PKPA

  • • Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • • Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Peradi Utama
  • • Peraturan Organisasi Peradi Utama tentang PKPA & UPA

Kurikulum & Materi PKPA (Ringkasan)

Dasar & Etika

  • Pengantar Profesi Advokat
  • Etika Profesi & Kode Etik
  • Kode Etik Peradi Utama
  • Integritas & Tanggung Jawab

Hukum Acara

  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Acara Peradilan Agama
  • Hukum Acara Tata Usaha Negara

Substansi Hukum

  • Hukum Perdata & Perjanjian
  • Hukum Dagang & Perseroan
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Waris & Keluarga

Keterampilan Praktis

  • Drafting Dokumen & Kontrak
  • Teknik Litigasi & Simulasi Sidang
  • Negosiasi & Mediasi
  • Penyusunan Legal Opinion

Topik Khusus & Tambahan

  • Hukum Investasi & Internasional
  • Hak Kekayaan Intelektual
  • Hukum Siber & Teknologi
  • Manajemen Praktik Hukum

Studi Kasus & Penelitian

  • Analisis Putusan Terbaru
  • Penanganan Kasus Kompleks
  • Metodologi Penelitian Hukum
  • Praktik Good Governance

Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran saat ini: Full Online melalui Zoom dan LMS. Materi disampaikan dalam sesi interaktif, diskusi studi kasus, serta latihan praktik. (Ke depan tersedia opsi Hybrid jika dibutuhkan.)

Jadwal Pelaksanaan

PKPA Peradi Utama dilaksanakan setiap bulan (1 batch per bulan). Waktu pelaksanaan: Sore sampai Malam setiap hari. Detail jadwal dikomunikasikan melalui WhatsApp peserta.

Persyaratan Pendaftaran

  • • Biaya pendaftaran: Rp 4.000.000
  • • KTP (scan)
  • • Ijazah S1 Hukum (atau transkrip nilai minimal semester 6)
  • • Pas Foto terbaru

Biaya & Fasilitas

Biaya: Rp 4.000.000 (pembayaran via rekening resmi Peradi Utama).

Fasilitas: sertifikat PKPA, modul lengkap, rekaman kelas, akses LMS, grup WA alumni, bimbingan UPA, dan free pengulangan seumur hidup untuk peserta yang sudah terdaftar.

Cara Pendaftaran

  1. Klik tombol "Daftar Sekarang via WhatsApp" atau hubungi Helpdesk.
  2. Isi formulir pendaftaran yang dikirim via WA / link pendaftaran.
  3. Unggah dokumen persyaratan (KTP, Ijazah/transkrip, foto).
  4. Lakukan pembayaran ke rekening resmi; konfirmasi bukti transfer.
  5. Setelah verifikasi, peserta akan dimasukkan ke grup kelas dan menerima jadwal.

Jika membutuhkan bantuan pendaftaran, hubungi Helpdesk WA: 0878-8512-7071.

Informasi Kontak / Helpdesk

Sekretariat PKPA Peradi Utama

FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah peserta boleh mengulang PKPA?
Ya — peserta yang telah terdaftar mendapatkan free pengulangan seumur hidup tanpa biaya tambahan.
Apakah PKPA ini diakui untuk mengikuti UPA?
Ya — PKPA Peradi Utama adalah program resmi sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti UPA dan proses pengangkatan advokat.
Apakah mahasiswa semester 6 boleh ikut?
Bisa — mahasiswa aktif dapat mendaftar dengan melampirkan transkrip nilai minimal semester 6.
Bagaimana metode pembayaran?
Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Peradi Utama. Informasi lengkap dikirim saat proses pendaftaran.

Siap Bergabung? Daftar PKPA Sekarang

Mulai langkah Anda menuju karier advokat profesional. Hubungi kami untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut.

Daftar Sekarang via WhatsApp
Scroll to Top