Peradi Utama berdiri sebagai organisasi advokat dengan semangat menjaga marwah profesi hukum di Indonesia. Didirikan berdasarkan akta pendirian dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2023, Peradi Utama hadir untuk memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum yang berintegritas, profesional, serta berkomitmen melindungi hak asasi manusia. Sejak awal, Peradi Utama konsisten menyelenggarakan pendidikan, sertifikasi, hingga pelantikan advokat dan paralegal, serta membangun jaringan perwakilan di seluruh Indonesia guna memastikan akses keadilan yang lebih merata.
Pengurus
- Ketua Umum: Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE., SH., S.I.P., MH., MA., M.Ec.Dev., M.Ikom
- Sekretaris Jenderal: R. Jourda Ugroseno, SH, MKn
- Bendahara Umum: Syahnego
VISI
Menjadi organisasi advokat terpercaya berskala nasional dan internasional, menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme.
Misi
Peradi Utama berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa hukum dan mencetak sumber daya hukum yang unggu
Legalitas
- Akta Pendirian: No. AHU-0001193.AH.01.08.TAHUN 2023
- Sertifikat Standar: No. 2208230195801
- NPWP Peradi Utama: 50.080.818.3-011.000
Years Experience
Advokat
Perwakilan Wilayah
Paralegal
Peradi Utama membuka kesempatan bagi advokat dan profesional hukum yang memiliki integritas, dedikasi, serta visi yang sama untuk menegakkan keadilan. Dengan bergabung sebagai pengurus, Anda turut berperan aktif dalam membangun organisasi advokat yang profesional, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
DPP Peradi Utama adalah pusat kepemimpinan organisasi di tingkat nasional yang mengatur kebijakan, visi, dan arah organisasi. DPP berperan sebagai pengendali utama dan penghubung antar wilayah.
DPW berada di tingkat provinsi, menjalankan program organisasi sesuai kebijakan DPP. DPW memastikan setiap kegiatan di wilayah provinsi berjalan terarah, termasuk pelaksanaan PKPA, UPA, serta pelantikan advokat.
DPD beroperasi di tingkat kabupaten/kota, lebih dekat dengan anggota dan masyarakat. DPD memfasilitasi kegiatan advokat, paralegal, serta layanan hukum yang langsung menjangkau masyarakat daerah
DPC berada di tingkat Kecamatan, berfungsi sebagai ujung tombak organisasi yang langsung bersentuhan dengan anggota dan masyarakat.