Prof. Dr. Hardi Fardiansyah: Advokat Harus Fokus, Jangan Rangkap Jabatan Pimpinan dan Pejabat Negara
PERADIUTAMA.COM – Jakarta, 3 Agustus 2025. Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan netralitas dalam organisasi advokat. “Saya […]