Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Kalibaru viral

Foto : Ketua LBH FPKB Dr Fetrus, SH, MH, CTA, C.MPD

Peristiwa ini terjadi di sebuah usaha percetakan di kawasan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Tiga karyawan diduga dituduh mencuri pelat percetakan. Salah satu di antaranya disebut mengaku tidak beraksi sendiri dan menyebut dua rekannya ikut terlibat.

Namun, alih-alih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, ketiga karyawan itu diduga justru disekap di dalam gudang percetakan. Polisi menyebut saat ditemukan, dua korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat kabel baja, sementara satu korban lainnya dirantai menggunakan besi.

Foto : Diduga dikurung selama 21 hari setelah muncul dugaan pencurian barang milik perusahaan. 

Kuasa hukum para korban dari LBH FPKB, Fetrus, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri oleh pemilik usaha sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum. ‘Mencuri itu salah, tetapi menyiksa, memeras, dan merampas kebebasan seseorang juga merupakan tindakan pidana berat” tegas pihak LBH FPKB dalampernyataan resminya. yang menimpa para korban.

bahkan salah satu korban dirantai dengan panjang rantai yang sangat pendek sehingga kesulitan bergerak. Ia disebut mengalami kesulitan untuk mandi, ke kamar kecil, hingga menjalankan ibadah. Selain itu, ketiga korban juga mengaku sempat tidak diberi makan dan minum selama tiga hari sehingga hanya mengandalkan air keran.

Tak hanya itu, para korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Dua korban disebut ditampar hingga telinganya berdengung, sementara satu korban lainnya diduga dipukul menggunakan besi dan tangan hingga mengalami luka pada wajah dan hidung. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat.

Yang membuat publik semakin geram adalah adanya dugaan permintaan uang tebusan kepada keluarga korban. Polisi menyebut keluarga diminta menyerahkan Rp50 juta per orang dengan janji korban akan dibebaskan. Bahkan, menurut polisi, salah satu keluarga sudah memenuhi permintaan tersebut, tetapi korban tetap tidak dilepas.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat dan mendatangi lokasi pada 26 Juni 2026. Di lokasi itulah petugas menemukan ketiga korban masih dalam kondisi terbelenggu. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Foto : Lembaga Bantuan Hukum Forum Pemuda Kalimantan Barat Siap Mengawal Kasus Tersebut

Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Kalimantan Barat (LBHFPKB) menuntut aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus penyekapan tiga karyawan toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selain pelanggaran kemerdekaan seseorang, LBH FPKB mendesak pengenaan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan pemerasan yang menimpa para korban.

Semoga penyelidikan berjalan secara transparan sehingga seluruh fakta bisa terungkap dengan jelas. Bila nantinya terbukti ada pihak yang melakukan pencurian maupun pihak yang melakukan penyekapan, penganiayaan, atau pemerasan, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena keadilan bukan soal membalas, melainkan memastikan setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top