
Diberitahukan kepada seluruh rekan-rekan anggota Peradi Utama, bahwa saat ini telah dibuka perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Masa Perpanjangan 1 Tahun : Rp. 500.000
Masa Perpanjangan 2 Tahun : Rp. 800.000
Bagi rekan-rekan yang ingin melakukan perpanjangan KTA, silakan mengisi formulir melalui Google Form pada link berikut:
Mohon kiranya dapat segera mengisi form tersebut agar proses administrasi perpanjangan KTA dapat segera diproses oleh sekretariat.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Sekretariat Peradi Utama
Zul 087885127071
Noted:
- KTA akan Diproses setelah administrasi perpanjangan dibayarkan
- Apabila Masa non aktif KTA 3 bulan tidak diperpanjang dari tanggal berlaku, maka Nomor Induk Anggota (NIA) akan hangus dan dapat digunakan oleh anggota lain / anggota baru