
PERADIUTAMA.COM – Organisasi Advokat PERADI UTAMA kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum dan perpajakan masyarakat dengan sukses menyelenggarakan Webinar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 10 Februari 2026, dan terbuka gratis untuk umum.
Webinar yang berlangsung siang ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Materi utama yang dibahas adalah pengisian dan pemahaman SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) melalui sistem Coretax, yang saat ini menjadi perhatian banyak wajib pajak.
Sebagai pembicara, Adv. Yulia Yanto Anang, S.Kom., S.H., yang merupakan Advokat sekaligus Konsultan Hukum, menyampaikan materi secara komprehensif dan mudah dipahami. Ia menjelaskan dasar-dasar kewajiban perpajakan, mekanisme pelaporan SPT, serta berbagai kesalahan umum yang sering terjadi dalam pelaporan pajak orang pribadi.
Baca Juga : Peradi Utama Sukses Gelar Webinar “Cara Menghindari Kejahatan Perbankan”
Kegiatan ini dipandu oleh Adv. Wishnu Sambhoro, S.H., selaku moderator, yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum. Diskusi berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi.
Melalui kegiatan ini, PERADI UTAMA berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak serta memiliki pemahaman yang benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Webinar ini menjadi salah satu bentuk nyata peran PERADI UTAMA dalam memberikan edukasi hukum dan perpajakan yang berkelanjutan kepada masyarakat luas.