PERADIUTAMA.COM – Peradi Utama Sukses Menggelar webinar bertajuk Cara Menghindari Kejahatan Perbankan, sebuah acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman kejahatan di sektor perbankan serta cara-cara menghindarinya.
Acara ini dibuka oleh Dr. Nanda Dwi Rizkia, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.A., M.I.Kom., M.M., yang merupakan Dewan Pengawas Peradi Utama. Selain itu, beliau juga dikenal sebagai Dosen Universitas Nasional, Advokat, Mediator, Ajudikator, Arbiter, serta Partner di Kantor Hukum HF Law. Dalam sambutannya, Dr. Nanda menegaskan pentingnya literasi hukum dan finansial dalam mencegah kejahatan perbankan yang semakin berkembang di era digital.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama yang memiliki pengalaman luas di bidang hukum dan perbankan. Narasumber pertama, Dr. Fetrus, S.H., M.H., CTA., C.MPD., yang merupakan Advokat Peradi Utama sekaligus Ketua DPW Kalimantan Barat dan Ketua Umum LBH FPKB. Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., CFHA., CHA., CEFT., C.Med., juga merupakan Advokat Peradi Utama serta menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Peradi Utama Kalimantan Barat.
Baca Juga : Pengacara Peradi Utama Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Rawamangun
Dalam pemaparannya, kedua narasumber membahas berbagai modus kejahatan perbankan yang kerap terjadi, mulai dari skimming, phishing, hingga fraud berbasis digital. Mereka juga memberikan kiat-kiat praktis bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi dan mengelola data keuangan mereka.
Webinar ini mendapat sambutan antusias dari peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Dengan adanya acara ini, diharapkan semakin banyak orang yang memahami pentingnya perlindungan terhadap kejahatan perbankan serta peran hukum dalam menanggulangi kasus-kasus yang muncul.
Peradi Utama berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat, termasuk webinar-webinar dengan topik hukum yang relevan dan aktual.