PERADI UTAMA:
MAIN HAKIM SENDIRI ADALAH KEGAGALAN KEMANUSIAAN DAN MENJADI ALARM BAGI PENEGAKAN HUKUM
Jakarta, 26 Juli 2026 – PERADI UTAMA menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, akibat menjadi korban pengeroyokan massa. Tragedi ini tidak hanya menghilangkan satu nyawa, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama tiga orang anak yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.
Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pencurian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun demikian, tidak ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia yang membenarkan masyarakat mengambil alih kewenangan negara untuk mengadili dan menghukum seseorang.
Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.H., M.H., menilai bahwa maraknya aksi main hakim sendiri di berbagai daerah bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Fenomena tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama karena menunjukkan masih adanya sebagian masyarakat yang memilih menyelesaikan persoalan pidana secara langsung dibandingkan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, terdapat persepsi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa melapor kepada aparat sering kali dianggap memerlukan waktu panjang, proses yang berbelit, atau hasil yang belum tentu memenuhi rasa keadilan. Persepsi tersebut, apabila terus dibiarkan, berpotensi mendorong sebagian masyarakat mengambil jalan pintas dengan menghakimi pelaku secara langsung.
PERADI UTAMA juga menyoroti bahwa rasa keadilan masyarakat sering terusik ketika menyaksikan pelaku tindak pidana kecil menjadi sasaran amarah publik, sementara penanganan berbagai perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk perkara korupsi dan kejahatan lain yang berdampak luas, kerap memunculkan perdebatan mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum. Kondisi tersebut tidak boleh diabaikan karena dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Meskipun demikian, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.H., M.H. menegaskan bahwa hilangnya kepercayaan terhadap proses hukum tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau menghilangkan nyawa seseorang. Main hakim sendiri justru merupakan tindak pidana yang akan melahirkan korban baru dan merusak sendi-sendi negara hukum.
Sebagai organisasi advokat, PERADI UTAMA berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai hukum melalui berbagai webinar, seminar, dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan secara gratis di berbagai daerah di Indonesia. Edukasi hukum menjadi bagian penting dalam membangun budaya hukum yang sehat sehingga nilai moral, rasa keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum dapat berjalan secara beriringan.
PERADI UTAMA mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila masyarakat percaya kepada hukum, dan hukum benar-benar hadir memberikan keadilan bagi setiap warga negara tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun latar belakang.
Disunting Oleh:
Dzul Jalaali Walikrom, S.H.