Telah berhasil lulus Ujian Profesi Advokat, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat, yang diselenggarakan pada tanggal 07 Oktober 2023 di Kantor DPN Peradi Utama, Jakarta Selatan. Sertifikat ini sah dan merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan untuk keperluan pengangkatan, pelantikan dan Sumpah sebagai advokat berlisensi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.