
Jakarta, 5 Oktober 2026 — Organisasi Advokat Peradi Utama resmi memulai rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada Senin, 5 Oktober 2026. Pada hari pertama pelaksanaan, peserta mengikuti sesi pertama dengan materi Hukum Kepailitan yang disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. FL. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn.
Kegiatan dimulai pada pukul 19.00 WIB hingga selesai dan dilaksanakan secara daring. Sesi ini menjadi bagian penting dalam membekali calon advokat dengan pemahaman mengenai aspek hukum kepailitan serta penerapannya dalam praktik hukum bisnis.
Assoc. Prof. Dr. FL. Rio Christiawan merupakan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, sekaligus Advokat, Praktisi Hukum Bisnis, Dosen, Penulis Buku, dan Saksi Ahli Hukum Bisnis. Pengalaman akademik dan praktik beliau menjadi salah satu nilai tambah dalam memberikan perspektif yang komprehensif kepada para peserta PKPA.
Dalam pembelajaran materi Hukum Kepailitan, peserta diarahkan untuk tidak hanya memahami aspek normatif dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami bagaimana hukum kepailitan diterapkan dalam praktik, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan dunia usaha dan hubungan antara debitur dan kreditur.
Pelaksanaan PKPA Peradi Utama ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mempersiapkan calon advokat yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalitas, serta pemahaman hukum yang kuat sebelum menjalankan profesinya sebagai advokat.
Peradi Utama juga terus mendorong agar pendidikan profesi advokat tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mampu memberikan bekal praktis yang relevan dengan perkembangan dunia hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dengan dimulainya sesi pertama ini, rangkaian PKPA Peradi Utama selanjutnya akan menghadirkan berbagai materi hukum dengan narasumber yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, praktisi, maupun profesional di bidang hukum lainnya.
Penulis : Dzul Jalaali .W, S.H.,
Editor : Davit Maulana, CPP.