
PERADIUTAMA.COM – Organisasi Advokat PERADI Utama kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak advokat yang profesional dan berintegritas melalui pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Memasuki materi ke-4, peserta mendapatkan pembekalan mengenai Hukum Acara Penanganan Perkara Perdata.
Materi disampaikan oleh Dra. Tuti Herawati, S.H., M.H., seorang Advokat Senior, Praktisi Hukum, Sekretaris LBH Unsub, Akademisi, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Subang. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai tahapan penanganan perkara perdata, mulai dari penyusunan gugatan, proses persidangan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Penyampaian materi berlangsung interaktif dengan diikuti antusias oleh seluruh peserta PKPA. Berbagai pertanyaan dan diskusi mengenai praktik penanganan perkara perdata menjadi bagian penting dalam memperkaya wawasan peserta, sehingga mereka tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam praktik profesi advokat.
Bahwa pelaksanaan PKPA merupakan bagian dari komitmen PERADI Utama untuk menghasilkan advokat yang memiliki kompetensi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui rangkaian materi yang disusun secara sistematis dan menghadirkan para narasumber berpengalaman, PERADI Utama berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri menjadi advokat yang siap menghadapi tantangan dunia praktik hukum di Indonesia.
Kegiatan PKPA materi ke-4 yang dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juni 2026 ini berlangsung dengan lancar dan diharapkan menjadi bekal penting bagi para calon advokat dalam memahami serta menguasai hukum acara perdata sebagai salah satu kompetensi utama dalam menjalankan profesi advokat.