
Jakarta, 9 Oktober 2026 — Organisasi Advokat (OA) Peradi Utama menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hari terakhir pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian pembelajaran bagi para calon advokat sebelum melanjutkan ke tahapan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Pada sesi yang dimulai pukul 15.30 WIB, peserta mendapatkan materi “Hukum Acara Perkara Perdata dan Perbankan” yang disampaikan oleh Dr. (c). Syahegho, S.E., S.H., M.M., CPM., C.P.Arb. Beliau merupakan Advokat, Dosen Universitas Pamulang, Praktisi Hukum, Mediator Nonhakim, Arbiter, sekaligus Bendahara Umum OA Peradi Utama.
Dalam sesi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai hukum acara dalam penanganan perkara perdata dan aspek hukum perbankan. Materi tersebut menjadi bekal penting bagi calon advokat dalam memahami proses penyelesaian sengketa, prosedur beracara, serta penerapan hukum dalam praktik profesional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB dengan materi “Bantuan Hukum dan Advokasi” yang disampaikan oleh R. Jourda Ugroseno, S.H., M.Kn., selaku Sekretaris Jenderal OA Peradi Utama, Advokat, dan Praktisi Hukum.
Materi ini membahas pentingnya bantuan hukum dan advokasi dalam memberikan perlindungan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat. Calon advokat diharapkan mampu memahami peran strategis profesi advokat dalam menjamin akses terhadap keadilan, memberikan pendampingan hukum, dan menjalankan tanggung jawab profesi secara profesional.
PKPA Berakhir, Peserta Bersiap Mengikuti UPA
Setelah seluruh rangkaian materi selesai disampaikan, kegiatan PKPA Peradi Utama resmi ditutup. Penutupan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan pendidikan bagi para peserta dan menjadi awal persiapan menuju Ujian Profesi Advokat (UPA).
Peradi Utama berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal dengan mempelajari kembali materi yang telah diberikan, memperdalam pemahaman hukum, serta meningkatkan kemampuan analisis dan praktik hukum sebagai bekal menghadapi ujian.
Penyelenggaraan PKPA ini merupakan bagian dari komitmen Peradi Utama dalam mendukung lahirnya calon advokat yang kompeten, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Selain menguasai aspek teori dan praktik hukum, calon advokat juga diharapkan memiliki kepedulian terhadap keadilan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan berakhirnya PKPA, para peserta selanjutnya diarahkan untuk mempersiapkan diri menghadapi UPA sebagai salah satu tahapan penting dalam perjalanan menuju profesi advokat.