Hari Ketiga PKPA Peradi Utama, Peserta Dalami Hukum Perpajakan dan Pertanahan

Jakarta, 8 Oktober 2026 — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi Utama memasuki hari ketiga dengan menghadirkan dua materi penting yang memiliki keterkaitan erat dengan praktik dan profesionalisme advokat, yakni Hukum Acara Perpajakan & Kuasa Hukum Pajak serta Hukum Agraria dan Pertanahan.

Pada sesi pertama, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai dengan materi “Hukum Acara Perpajakan & Kuasa Hukum Pajak” yang disampaikan oleh Dr. Tauperta Siregar, S.E., S.H., M.Ak., CA., CPA., BKP.

Dr. Tauperta Siregar merupakan Advokat Peradi Utama, Researcher, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pajak, serta Saksi Ahli Perpajakan dan Hukum Perdata. Dalam sesi ini, peserta PKPA mendapatkan pemahaman mengenai aspek hukum dalam penanganan perkara perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa pajak, serta peran dan kewenangan kuasa hukum pajak dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.

Materi tersebut menjadi penting bagi calon advokat mengingat perkembangan praktik hukum saat ini menuntut advokat untuk tidak hanya memahami hukum secara umum, tetapi juga memiliki kemampuan dalam menangani persoalan hukum yang bersifat khusus, termasuk di bidang perpajakan.

Selanjutnya, kegiatan PKPA dilanjutkan pada pukul 21.00 WIB hingga selesai dengan materi “Hukum Agraria dan Pertanahan” yang disampaikan oleh Dr. Fetrus, S.H., M.H., CTA., C.Med.

Dr. Fetrus dikenal sebagai Advokat, Konsultan Pajak, Mediator, Penulis, Dosen, Ketua DPW Kalimantan Barat, Ketua Umum LBH FPKB, serta Pakar Hukum Pidana Perisai Kalimantan Bersatu

Dalam sesi kedua, peserta mendapatkan pembahasan mengenai berbagai aspek hukum agraria dan pertanahan yang menjadi salah satu bidang hukum yang banyak bersinggungan dengan praktik advokat. Pemahaman terhadap hukum pertanahan menjadi bekal penting bagi calon advokat dalam menangani berbagai persoalan, mulai dari kepemilikan dan penguasaan tanah, peralihan hak, sengketa pertanahan, hingga penyelesaian permasalahan hukum di bidang agraria.

Melalui pelaksanaan PKPA secara berkelanjutan dan menghadirkan para praktisi serta akademisi dari berbagai bidang, Peradi Utama berkomitmen membentuk calon advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki wawasan praktis dan kemampuan untuk menangani berbagai persoalan hukum secara profesional.

Kegiatan PKPA hari ketiga berlangsung dengan antusiasme peserta yang mengikuti seluruh rangkaian materi hingga selesai. Pembekalan lintas bidang tersebut diharapkan dapat memperluas perspektif peserta sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi dunia praktik hukum dan profesi advokat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top