
Jakarta, 10 Juni 2026 – Peradi Utama kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat dan para praktisi hukum dengan sukses menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Restorative Justice dan Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru: Mewujudkan Keadilan yang Cepat, Adil, dan Berorientasi pada Pemulihan” melalui Zoom Meeting pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan webinar dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Peradi Utama, R. Jourda Ugreseno, SH., MKn, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya memahami berbagai perubahan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, khususnya terkait penerapan Restorative Justice dan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru.

Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, dasar hukum, mekanisme penerapan, tantangan implementasi, serta dampaknya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui diskusi yang menghadirkan akademisi, penegak hukum, dan advokat, peserta memperoleh gambaran mengenai arah pembaruan hukum pidana yang tengah berkembang di Indonesia.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Para peserta aktif mengikuti jalannya webinar serta menyampaikan berbagai pertanyaan dan tanggapan kepada para narasumber.
Pada sesi pertama, Dr. Aturkian Laila, SH., MH menyampaikan materi bertema “Konsep dan Pengaturan dalam KUHAP Baru”. Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai latar belakang lahirnya konsep Restorative Justice dan Pengakuan Bersalah, pengaturannya dalam KUHAP Baru, perbedaan dengan sistem hukum acara pidana sebelumnya, tujuan pembaruan hukum acara pidana Indonesia, serta peran advokat dalam mendampingi klien.

Selanjutnya, Dr. Fetrus, SH., MH membawakan materi bertema “Perspektif Penegak Hukum dan Praktik Implementasi”. Ia mengulas berbagai aspek penting terkait syarat penerapan Restorative Justice, syarat dan prosedur Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining), peran penyidik, jaksa, hakim, dan advokat, studi kasus penerapan di Indonesia, serta berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Pada sesi ketiga, Dr. Maria Elisabeth Wangga, SH., MH menyampaikan materi bertema “Perlindungan Hak Korban dan Tersangka dalam Sistem Baru”. Materi yang dibahas meliputi sejauh mana Restorative Justice dapat menjamin keadilan bagi korban, risiko penyalahgunaan mekanisme Pengakuan Bersalah, perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana, serta harapan dan arah reformasi hukum pidana Indonesia di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Peradi Utama berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas para advokat dan penegak hukum dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum di Indonesia.
Di akhir kegiatan, Peradi Utama menyampaikan pesan dan harapannya agar kegiatan webinar serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana berbagi pengetahuan, memperluas wawasan hukum, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada pemulihan bagi seluruh masyarakat Indonesia