Kelahiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Advokat menandai tonggak penting dalam evolusi advokasi di tanah air. UU ini tidak hanya memberikan definisi dan ketentuan terhadap profesi Advokat, tetapi juga menandai kebutuhan akan sebuah wadah yang komprehensif dan representatif bagi para praktisi hukum di Indonesia.
Seiring dengan kelahiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang memberikan definisi dan ketentuan umum terhadap profesi Advokat di Indonesia, timbul kebutuhan akan sebuah organisasi profesi yang dapat menjadi wadah bagi para Advokat untuk berkolaborasi, berbagi informasi, dan memajukan profesi.
Dalam ketentuan peralihannya, UU ini memberikan pengakuan dan legalitas bagi mereka yang sebelumnya sudah berprofesi sebagai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum. Hal ini memastikan kesinambungan profesi dan kepastian hukum bagi para praktisi.
Namun, lebih dari itu, Undang-Undang ini menggarisbawahi urgensi pembentukan sebuah organisasi advokat yang terpadu. Dalam kurun waktu sementara setelah UU ini berlaku, tugas dan wewenang Organisasi Advokat diberikan kepada sejumlah organisasi yang sudah ada, namun tidak terbatas pada Organisasi Advokat tersebut.
Dengan visi untuk memiliki representasi yang lebih terintegrasi, dan sesuai mandat UU, maka lahirlah Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA). Dengan landasan kuat dari Undang-Undang, PERADI UTAMA didirikan sebagai wadah yang menggabungkan berbagai praktisi hukum di Indonesia, dengan komitmen untuk menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme dalam advokasi.
PERADI UTAMA telah menjadi pilar penting dalam dunia hukum di Indonesia, mewakili kepentingan advokat, dan berkomitmen untuk menyediakan layanan hukum yang adil dan berkualitas bagi masyarakat.