Peradi Utama Gelar PKPA Hari Kedua, Bahas Organisasi Advokat, Kode Etik, serta Perlindungan Anak dan Gender

Jakarta, 6 Oktober 2026 — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi Utama memasuki hari kedua pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung secara intensif dengan menghadirkan materi yang berkaitan langsung dengan profesionalisme, etika, serta kompetensi advokat dalam menjalankan profesinya.

Pada sesi pertama, peserta mendapatkan materi “Peran dan Fungsi Organisasi Advokat & Kode Etik Advokat” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., S.I.P., M.H., M.A., M.Ec.Dev., M.I.Kom., M.M.Prof. Hardi Fardiansyah merupakan Ketua Umum OA Peradi Utama, Advokat Senior, Auditor Hukum, Likuidator, Mediator, Arbiter, Dosen Fakultas Hukum, Founder Hafa Law School, serta Founder Kantor Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan (HF LAW).

Dalam materi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai kedudukan dan fungsi organisasi advokat sebagai bagian penting dalam membangun profesi advokat yang profesional, mandiri, bermartabat, dan bertanggung jawab. Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya kode etik sebagai pedoman utama bagi advokat dalam menjalankan tugas, baik dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat maupun ketika berhadapan dengan sesama advokat, aparat penegak hukum, pengadilan, dan institusi lainnya.

Materi ini menjadi penting bagi calon advokat karena kemampuan hukum tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh integritas, etika profesi, serta kepatuhan terhadap ketentuan organisasi advokat.

Sesi pertama dilaksanakan mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai, kemudian kegiatan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB dengan materi berikutnya.Membahas Hukum Perlindungan Anak dan GenderPada sesi kedua, PKPA Peradi Utama menghadirkan Dr. Nanda Dwi Rizkia, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.A., M.I.Kom., M.M. sebagai narasumber dengan materi “Hukum Perlindungan Anak dan Gender.”Dr. Nanda Dwi Rizkia merupakan Dewan Pengawas Peradi Utama, Dosen Universitas Nasional, Advokat, Mediator, Ajudikator, Arbiter, Partner Kantor Hukum HF Law, serta Founder Intelektual Hukum.

Materi ini memberikan perspektif kepada peserta mengenai aspek hukum dalam perlindungan anak dan isu gender, termasuk bagaimana advokat dapat memahami posisi dan hak kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum secara khusus.Pembahasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam membentuk perspektif calon advokat agar tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi mampu memberikan pendampingan hukum yang mengedepankan keadilan, perlindungan hak, kepentingan terbaik bagi anak, serta penghormatan terhadap kesetaraan dan martabat manusia.

Melalui pelaksanaan PKPA hari kedua ini, Peradi Utama terus mendorong lahirnya calon-calon advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum, tetapi juga menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan profesi advokat.Kegiatan PKPA Peradi Utama selanjutnya akan dilaksanakan dengan materi-materi hukum lainnya sebagai bagian dari rangkaian pendidikan dan pembekalan bagi calon advokat sebelum mengikuti tahapan profesi berikutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top